Senin, 14 Oktober 2013

HAM INTERNASIONAL DAN INDONESIA.



Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia th 1948.

Telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 10 Desember 1948, yang berisi:
  1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
  2. Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalan pernyataan ini.
  3. Setiap orang berhak atas perlindungan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
  4. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
  5. Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam.
  6. Setiap orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan UU ia berada.
  7. Setiap orang adalah sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan.
  8. Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif o/ hakim 2x nasional yang berkuasa.
  9. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
  10.  Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum o/ pengadilan.
  11.  Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan karena kelalaian atau bukan merupakan perbuatan pelanggaran pidana mnrt UU. Juga tidak boleh menjatuhan pidana lebih besar dari yang seharusnya.
  1. Tidak seoranpun dapat diganggu dalam urusan perseorangan, keluarga, rumah tangga, hub. surat-menyurat, nama baik.
  2.  Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di lingkungan tiap negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan dan kembanli lagi pada suatu negeri.
14.Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri lain u/ menghindari pengejaran. Ayat 2. Hak ini tidak dapat digunakan jika alasannya adalah kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau kejahatan yang bertentangan dengan tujuan dasar PBB.
  1.  Ayat 1. Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorangpun dikeluarkan dari kewarganegaraan dan ditolak haknya u/ menggantinya.
  1. Ayat 1. Orang dewasa laki-laki dan perempuan berhak menentukan jodoh tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama.
Ayat 2. Perkawinan harus suka sama suka antara keduanya.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
  1. Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik baik pribadi atau bersama-sama.
Ayat 2. Tidak boleh seorangpun dirampas hak miliknya.
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan Agama.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.  
  3. Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan ber-rapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
  1. Ayat  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama u/ diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
  1. Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memiliki pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil, berhak atas perlindungan pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama u/ pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik, dan bantuan sosial.
Ayat 4. Setiap orang berhak mendirikan dan masuk pada serikat pekerja.
  1. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, jam kerja,dan hari libur berkala dengan tetap menerima upah.
  2. Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup /status sosial ./
Ayat 2. Ibu dan  anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus.
  1. Ayat 1. Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2. Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya.
Ayat 3. Ibu/bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan pada anak-anak mereka.
  1. Ayat 1.Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat.
Ayat 2. Setiap orang berhak mendaopat perlindungan atas kepentingan 2x moril dan materiil yang didapatnya dari ciptaannya sendiri.
  1. Setiap orang berhak atas susunan sosial Interrnational.
  2. Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat.       
Ayat 2. Didalam menjalankan hak2x dan kebebasan2xnya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan yang ditetapkan o/ UU.
Ayat 3. Hak dan kebebasan  ini dijalankan dengan  tidak boleh bertentangan dengan tujuan2x dan dasar2x   PBB.
      30.Tidak satupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.


.   Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM.

A. Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya.  Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing.  Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.  Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.   Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.

B.  Landasan
1.  Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal,  dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
2.  Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.

C.   Sejarah, pendekatan, dan substansi.
1. Sejarah
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia.  Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut  :
a.    Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
b.    Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia.
c.    Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan :  “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.  Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.  Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia.
d.    Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan.
e.    Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan  Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara.   Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya.  Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.     Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia.
Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar