Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia th 1948.
Telah disetujui dan
diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 10 Desember 1948, yang berisi:
- Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
- Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalan pernyataan ini.
- Setiap orang berhak atas perlindungan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
- Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
- Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam.
- Setiap orang berhak atas pengkuan sebagai manusia pribadi dihadapan UU ia berada.
- Setiap orang adalah sama dihadapan UU dan berhak atas perlindungan.
- Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif o/ hakim 2x nasional yang berkuasa.
- Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
- Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya dimuka umum o/ pengadilan.
- Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh
dipersalahkan karena kelalaian atau bukan merupakan perbuatan pelanggaran
pidana mnrt UU. Juga tidak boleh menjatuhan pidana lebih besar dari yang
seharusnya.
- Tidak seoranpun dapat diganggu dalam urusan perseorangan, keluarga, rumah tangga, hub. surat-menyurat, nama baik.
- Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di lingkungan tiap negara.
Ayat
2. Setiap orang berhak meninggalkan dan kembanli lagi pada suatu negeri.
14.Ayat 1. Setiap orang
berhak mencari dan mendapat suaka di negeri lain u/ menghindari pengejaran.
Ayat 2. Hak ini tidak dapat digunakan jika alasannya adalah kejahatan yang
tidak berhubungan dengan politik atau kejahatan yang bertentangan dengan tujuan
dasar PBB.
- Ayat 1. Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorangpun dikeluarkan
dari kewarganegaraan dan ditolak haknya u/ menggantinya.
- Ayat 1. Orang dewasa laki-laki dan perempuan berhak menentukan jodoh tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama.
Ayat 2. Perkawinan harus suka sama
suka antara keduanya.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang
sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan negara.
- Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai hak milik baik pribadi atau bersama-sama.
Ayat
2. Tidak boleh seorangpun dirampas hak miliknya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan Agama.
- Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
- Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan ber-rapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa
memasuki salah satu perkumpulan.
- Ayat 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya.
Ayat
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama u/ diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
Ayat
3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
- Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memiliki pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil, berhak atas perlindungan pengangguran.
Ayat
2. Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama u/ pekerjaan yang sama.
Ayat
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik, dan
bantuan sosial.
Ayat
4. Setiap orang berhak mendirikan dan masuk pada serikat pekerja.
- Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, jam kerja,dan hari libur berkala dengan tetap menerima upah.
- Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup /status sosial ./
Ayat
2. Ibu dan anak berhak mendapatkan
perawatan dan bantuan khusus.
- Ayat 1. Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat
2. Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya.
Ayat
3. Ibu/bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan
diberikan pada anak-anak mereka.
- Ayat 1.Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat.
Ayat
2. Setiap orang berhak mendaopat perlindungan atas kepentingan 2x moril dan
materiil yang didapatnya dari ciptaannya sendiri.
- Setiap orang berhak atas susunan sosial Interrnational.
- Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat.
Ayat
2. Didalam menjalankan hak2x dan kebebasan2xnya, setiap orang tunduk hanya pada
pembatasan yang ditetapkan o/ UU.
Ayat
3. Hak dan kebebasan ini dijalankan
dengan tidak boleh bertentangan dengan
tujuan2x dan dasar2x PBB.
30.Tidak satupun dalam pernyataan ini
boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau
seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah
satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini.
. Pandangan
dan sikap Bangsa Indonesia
terhadap HAM.
A. Pendahuluan
Manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut
hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat
mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup
manusia. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam
mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup
manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan
juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Bangsa Indonesia
menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi
manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan
menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa.
Sejarah dunia
mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang
disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras,
warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial
lainnya. Menyadari bahwa perdamaian
dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang
menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat
menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia,
dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang
disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Bangsa Indonesia
bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap
bangsa, sehingga bangsa Indonesia
berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
B.
Landasan
1. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan
sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
2. Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan
Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
C. Sejarah, pendekatan, dan substansi.
1. Sejarah
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak
awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut
dihormatinya hak asasi manusia. Hal
tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia
melawan penjajahan sebagai berikut :
a.
Kebangkitan
Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan
kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk
membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
b.
Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia
menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu
bahasa persatuan Indonesia.
c.
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar
1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa. Oleh karena itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok,
termasuk hak asasi manusia.
d.
Rumusan
hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga
telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan
secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang
Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah
dilakukan.
e.
Dengan
tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka
pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang
Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi
Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban
Warga Negara. Berdasarkan Keputusan
Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc
diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968
Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan
membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional
setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun
1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
f.
Terbentuknya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian
bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih
mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut
pandang bangsa Indonesia.
Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia
tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih
rinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar